SERANG – Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) material besi bangunan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang terdiri atas empat pelaku utama dan seorang penadah, serta menyita ratusan batang besi ulir sebagai barang bukti.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Parkiran Ambon, Kampung Kukun, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.Berdasarkan hasil penyelidikan, dua unit mobil trailer yang mengangkut total 990 batang besi ulir ukuran 13 milik CV Baja Sakti Trans Perkasa diparkirkan oleh para sopir di lokasi kejadian. Saat situasi sepi pada malam hari, para pelaku diduga datang menggunakan sepeda motor dan kemudian mendatangkan sebuah mobil crane untuk memindahkan ratusan batang besi dari atas trailer ke kendaraan yang telah disiapkan.
Aksi tersebut berlangsung tanpa menimbulkan kecurigaan karena saksi di sekitar lokasi mengira proses pemindahan besi merupakan aktivitas resmi yang dilakukan atas seizin pemilik barang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp135 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikande.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/43/VIII/2026/UNIT RESKRIM/POLSEK CIKANDE, Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Epriansyah, S.H., bersama Panit III Reskrim Ipda Muhamad Arbiensyah segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan para pelaku di beberapa lokasi berbeda.Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Kami berhasil mengamankan empat pelaku utama, yakni M (26), M alias B (46), RMD (33), dan IR (47). Selain itu, kami juga mengamankan seorang penadah berinisial IS (44),” ujar Kompol Rudika.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sekitar 600 batang besi ulir ukuran 13 yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikande untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara tersangka penadah dijerat dengan pasal penadahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.