SERANG – Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang mengamankan pasangan suami istri berinisial IS (35) dan KK (28) atas dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja. Keduanya diduga menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan kepada delapan warga dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.

Pasangan tersebut diamankan di Perumahan Senopati, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Senin (19/10/2026). Akibat dugaan penipuan itu, delapan korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp26,4 juta.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga Kecamatan Kragilan dan Ciruas yang mengaku menjadi korban penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan.

“Para korban dijanjikan bisa bekerja di PT Lung Cheoung Brother dengan syarat memberikan sejumlah uang. Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi,” ujar Andi, Rabu 21/10/2026.

Dalam menjalankan aksinya, KK diduga meyakinkan para korban bahwa dirinya dapat membantu proses penerimaan tenaga kerja di perusahaan tersebut. Ia juga menyebut suaminya, IS, bekerja di perusahaan yang dimaksud sehingga para korban percaya bahwa pekerjaan yang ditawarkan dapat terealisasi.

Para korban yang berharap mendapatkan pekerjaan kemudian menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp4,5 juta. Namun, setelah menunggu, mereka tidak kunjung mendapatkan panggilan kerja maupun kepastian mengenai pekerjaan yang dijanjikan.

Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang pada 7 dan 15 Oktober 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui serangkaian penyelidikan.

“Berbekal laporan dari para korban, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penipuan tersebut. Tim Jatanras yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq kemudian melakukan serangkaian upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka,” jelas Andi.

Setelah diamankan, IS dan KK dibawa ke Satreskrim Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mendalami keterangan para korban serta peran masing-masing terduga pelaku dalam dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja tersebut.

Andi menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang merugikan warga. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang untuk menjamin kelulusan dalam proses perekrutan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji bisa membantu mendapatkan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang. Pastikan informasi lowongan kerja berasal dari sumber resmi dan jangan menyerahkan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses penerimaan tenaga kerja,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk memeriksa kebenaran informasi lowongan kerja melalui saluran resmi perusahaan dan segera melapor apabila menemukan dugaan praktik penipuan serupa.