Jakarta — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, menegaskan bahwa Wakil Ketua Ombudsman RI tidak dapat diangkat menjadi Ketua secara definitif hanya karena sedang menjalankan tugas kekosongan jabatan.

Pandangan ini disampaikan menanggapi usulan penetapan Wakil Ketua menjadi Ketua definitif di tengah masa jabatan.

⚖️ UU Sudah Membedakan Secara Tegas

Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, status Wakil Ketua dan Ketua adalah dua jabatan yang berbeda.

“Wakil Ketua dipilih dan ditetapkan secara definitif sebagai Wakil Ketua untuk satu masa jabatan.

Ketika Ketua berhenti atau diberhentikan, undang-undang hanya memerintahkannya menjalankan tugas dan kewenangan Ketua — bukan mengubah jabatannya.” — Soleman Ponto, Senin (31/8/2026)

Pasal 22 ayat (3) UU Ombudsman menyatakan: apabila Ketua berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua menjalankan tugas dan kewenangan Ketua sampai masa jabatan berakhir.

Namun menurut Ponto, frasa tersebut hanya mengatur pelaksanaan fungsi, bukan perubahan status jabatan:

  • ✅ Yang diberikan = tugas dan kewenangan Ketua
  • ❌ Yang tidak diberikan = jabatan Ketua secara definitif
  • Artinya: seseorang bisa menjalankan fungsi Ketua, tetapi secara hukum tetap berstatus Wakil Ketua

“Harus dibedakan antara orang yang menjalankan fungsi Ketua dengan orang yang secara hukum menduduki jabatan Ketua.”

📌 Status Wakil Ketua Tetap Sah — Tidak Bisa Diubah Sepihak

  • Jabatan Wakil Ketua sudah ditetapkan secara definitif pada awal periode melalui mekanisme pemilihan dan pengangkatan yang sah
  • Tidak ada kekosongan hukum pada jabatan Wakil Ketua
  • Karena sudah terisi dan berjalan, tidak ada ruang untuk diskresi mengubah statusnya menjadi Ketua definitif
  • Mengubahnya berarti mengakhiri/mengubah jabatan Wakil Ketua sebelum masa jabatannya selesai — padahal UU tidak mengatur hal tersebut

 
🔍 Kekosongan Norma Ada pada Mekanisme PAW Ketua

Persoalan hukum yang sebenarnya bukan pada jabatan Wakil Ketua, melainkan pada belum diaturnya mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) Ketua di tengah masa jabatan:

Yang Sudah Diatur Yang Belum Diatur
Alasan Ketua berhenti/diberhentikan Tata cara mengisi jabatan Ketua secara definitif di tengah periode.

Wakil Ketua menjalankan tugas sementara Pihak yang mengusulkan, memilih, dan menetapkan pengganti Ketua

“Kekosongannya bukan pada jabatan Wakil Ketua, melainkan tata cara mengisi jabatan Ketua secara definitif setelah Ketua sebelumnya berhenti.”

Ponto memperingatkan: kekosongan norma tidak boleh diisi dengan mengorbankan/mengubah jabatan lain yang sudah sah — yaitu mengangkat Wakil Ketua menjadi Ketua.

❌ Mekanisme Pemilihan Awal Tidak Berlaku untuk PAW

Ponto juga menegaskan bahwa Pasal 14–16 UU Ombudsman (mekanisme pemilihan Ketua/Wakil Ketua di awal periode) tidak dapat dipakai untuk PAW:

  • Pasal itu berlaku sekali saja — saat pembentukan susunan baru di awal periode
  • UU tidak memerintahkan pengulangan prosedur yang sama apabila Ketua berhenti di tengah jalan
  • Menerapkannya tanpa dasar sama dengan membuat aturan yang tidak pernah ada

📋 Jika Mengisi Kekosongan — Diskresi Berada di Ranah Presiden, Bukan DPR

Ponto menjelaskan bahwa jika menggunakan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

  • Diskresi hanya boleh dilakukan Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk mengisi kekosongan hukum demi kepentingan umum
  • DPR bukan Pejabat Pemerintahan dalam konteks ini — sehingga tidak bisa menggunakan diskresi untuk menetapkan PAW Ketua
  • Presiden — sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang juga menetapkan pengangkatan pimpinan Ombudsman — yang berwenang meninjau dan menyelesaikan kekosongan norma tersebut melalui jalur diskresi
  • Namun diskresi pun ada batasnya: tidak boleh bertentangan dengan UU, harus objektif, iktikad baik, dan tidak boleh dipakai sekadar mengubah status Wakil Ketua yang sudah definitif

🧾 Kesimpulan: Fungsi ≠ Jabatan

Hal Status
Wakil Ketua menjalankan tugas Ketua
✅ Diperbolehkan UU
Wakil Ketua diangkat jadi Ketua definitif.

❌ Tidak diatur & tidak boleh dilakukan
Kekosongan norma yang sebenarnya Belum ada mekanisme PAW Ketua
Penyelesaian yang benar Menyusun/menetapkan mekanisme PAW Ketua, BUKAN mengubah status Wakil Ketua

“Wakil Ketua boleh menjalankan seluruh tugas dan kewenangan Ketua, tetapi secara hukum ia tetap Wakil Ketua. Pelaksanaan tugas tidak bisa dijadikan dasar pengangkatan definitif.”

Ponto menutup dengan mengingatkan: Ombudsman adalah lembaga pengawas tata kelola negara — maka proses pengisian pimpinannya pun harus menjadi teladan kepatuhan hukum, bukan sebaliknya.

“Jangan sampai lembaga yang mengawasi maladministrasi justru diisi melalui keputusan yang tidak berpedoman pada asas legalitas. Kepastian hukum harus dimulai dari proses penetapan pimpinan Ombudsman itu sendiri.”