SERANG — Oknum anggota Satgas Disparpora Kota Serang berinisial RD yang sebelumnya viral akibat dugaan tindakan arogan hingga merusak fasilitas kios pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf akhirnya resmi diberhentikan dari tugasnya.
Kasus tersebut mencuat setelah video dan pemberitaan mengenai dugaan intimidasi serta perusakan kios pedagang pada Sabtu (14/2/2026) beredar luas di media sosial, memicu reaksi publik serta berbagai elemen masyarakat di Kota Serang.
Persoalan ini kemudian dibahas dalam rapat bersama antara pihak Disparpora Kota Serang dan organisasi masyarakat Terumbu Banten Indonesia yang digelar di kantor Disparpora.
Rapat tersebut dihadiri jajaran pengurus organisasi dari berbagai tingkatan seprti TTKKDH, Macan Guling, Terumbu Banten Indonesia, Bandrong dan TTKKBI, dengan tujuan mencari solusi agar konflik serupa tidak kembali terjadi, khususnya di kawasan stadion.
Dalam forum itu, peserta rapat sepakat bahwa tindakan yang mengarah pada premanisme atau kekerasan tidak boleh terjadi di ruang publik, terlebih di area yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan pedagang kecil.
Hasil rapat juga menyepakati bahwa oknum yang terlibat harus dihentikan dari seluruh aktivitasnya, termasuk diberhentikan dari tugas Satgas, sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah.
Forum tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga kawasan Stadion Maulana Yusuf agar menjadi ruang publik yang aman, nyaman, sekaligus berpotensi berkembang sebagai destinasi wisata kuliner masyarakat.
Kepala Disparpora Kota Serang, Zeka Bachdi, menyatakan keputusan pemberhentian tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin internal.
“Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran agar selalu bersikap santun dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Terumbu Banten Indonesia, Adhin Al-Bantani, menegaskan pihaknya menolak segala bentuk kekerasan maupun tindakan premanisme di Banten, khususnya di Kota Serang.
Ia menilai keputusan pemberhentian oknum tersebut penting untuk mencegah konflik yang lebih luas dan menjaga suasana kondusif bagi pedagang maupun masyarakat.
“Ini keputusan bersama demi ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penataan kawasan publik harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pedagang kecil serta jaminan keamanan bagi seluruh warga yang beraktivitas di ruang publik.
