Jakarta — Aturan turunan UU Pelindungan Data Pribadi kini resmi berlaku. Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2026 mengubah cara dunia usaha memperlakukan data pelanggan: bukan lagi sebagai “harta milik”, melainkan sebagai titipan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Oleh: Agus Santoso — Mantan Wakil Kepala PPATK

“Data Bukan Aset, Tapi Titipan

Selama ini banyak pelaku usaha memperlakukan data pelanggan — nama, NIK, nomor HP, riwayat belanja, lokasi, hingga foto KTP — seolah milik sendiri. Disimpan selamanya, dipakai tanpa izin, bahkan dijual ke pihak lain.

Kini dengan berlakunya PP 33/2026, pesannya tegas:

Data pribadi bukan milik pengelola, melainkan milik pemiliknya. Anda hanya dititipi. Menyalahgunakan titipan ada konsekuensi hukumnya.

Bagi yang masih bermental “ambil dulu, urusan belakangan” — ini peringatan keras. Tapi bagi yang ingin tumbuh berkelanjutan, kepatuhan justru menjadi modal kepercayaan yang tak ternilai.

 
✅ 4 Kewajiban yang Tak Bisa Ditawar

Semua “Pengendali Data” — dari toko daring hingga bank — wajib mematuhi aturan ini:

  1. Harus Ada Dasar yang Jelas

Data boleh dipakai hanya jika ada tujuan spesifik dan persetujuan eksplisit dari pemiliknya — atau dasar lain yang sah: kontrak, kewajiban hukum, kepentingan publik, dll.

Contoh: KSP ingin tawarkan asuransi ke anggotanya lewat data yang ada? Wajib minta izin baru. Tidak boleh otomatis.

  1. Data Hanya untuk Tujuan yang Dinyatakan

Data untuk pengajuan pinjaman → hanya untuk itu. Dilarang dipakai untuk hal lain, apalagi dijual ke pihak ketiga tanpa izin baru. Ini disebut prinsip pembatasan tujuan.

  1. Wajib Amankan & Laporkan Jika Bocor
  • Sistem keamanan harus berlapis sejak awal
  • Kalau data bocor? Jangan ditutup-tutupi. Wajib lapor ke lembaga pengawas dan beri tahu pemilik data paling lama 3 × 24 jam
  • Kecepatan menyelamatkan reputasi lebih mahal daripada data itu sendiri
  1. Hormati Hak Pemilik Data

Pelanggan berhak:

  • ✅ Melihat datanya
  • ✅ Memperbaiki yang salah
  • ✅ Menghapus datanya
  • ✅ Menarik persetujuan kapan saja
  • ✅ Memindahkan datanya ke tempat lain

Jangan persulit. Siapkan mekanismenya.

  • 3 Dalih yang Sudah TIDAK Berlaku Lagi

Dalih yang Sering Dipakai Fakta Sekarang
“Ini kan data milik kami” Bukan. Data tetap milik pemiliknya. Anda hanya dititipi. Memperlakukan titipan seperti milik sendiri = penggelapan kepercayaan.
“Kami kan UMKM, nggak diawasi” Salah. Berlaku untuk semua. Sanksi: teguran, penghentian sementara, denda 2% dari omzet tahunan, hingga pidana. UMKM bisa bangkrut karena abai.
“Nanti kalau bocor baru diperbaiki” Sudah terlambat. UU mewajibkan Privacy by Design — keamanan dibangun sejak sistem dibuat, bukan setelah kebocoran terjadi.

 
*Ubah Kepatuhan Jadi Keunggulan Bisnis

Di era digital, kepercayaan adalah mata uang paling berharga. Ubah cara Anda berkomunikasi:

“Data Anda Aman Bersama Kami. Kami Patuh UU 27/2022 & PP 33/2026.”

Kalimat ini bisa jauh lebih menarik pelanggan daripada diskon 50%. Kepatuhan bukan beban — ini aset pemasaran yang paling kuat.

Negara juga diharapkan tidak hanya menakut-nakuti sanksi, tapi memperluas sosialisasi dan menyediakan ruang uji coba agar UMKM bisa naik kelas tanpa takut salah langkah.

 
⚖️ Sanksi Pidana Sudah Berjalan

Bukan sekadar ancaman — sudah ada putusan pidana. Bahkan pidana terhadap korporasi bisa dijatuhkan langsung kepada pengurus dan pemilik manfaat. Artinya: pemilik dan pimpinan bisa ikut bertanggung jawab secara pribadi jika perusahaan lalai.

Lindungi data pelanggan seperti Anda melindungi uang di brankas. Karena pelanggan akan bertahan di tempat yang mereka percaya — dan akan pergi meninggalkan tempat yang tidak bisa menjaga kepercayaannya.