JAKARTA — Lebih dari dua dekade berlalu, persoalan kewajiban negara yang diklaim menjadi hak ahli waris Tariffin Riau hingga kini belum menemukan titik terang. Kuasa hukum ahli waris, Fajar Gora, S.H., M.H., meminta Kementerian Keuangan segera memberikan kepastian mengenai status dan langkah penyelesaian perkara yang menurut pihaknya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
BERAWAL DARI PINJAMAN SAAT KRISIS EKONOMI 1960
Perkara bermula pada 1960–1961, saat pemerintah mengimbau pengusaha membantu negara melalui pinjaman dana. Tariffin Riau merespons dengan menyerahkan dana sebesar 2.104.894,03 dolar Malaysia. Pada 27 April 1973, pemerintah melalui Departemen Keuangan melakukan pembayaran sebagian sebesar 51.918,3 dolar Singapura.
Menurut perhitungan pihak ahli waris, sisa pokok kewajiban tercatat 2.052.875,73 dolar Malaysia. Ditambah bunga/ganti rugi, total mencapai 2.925.347,92 dolar Malaysia. Jika dikonversi sesuai nilai 2023, angka itu sempat dihitung mencapai sekitar Rp170,3 miliar. Namun, pihak ahli waris telah menurunkan tuntutan menjadi sekitar Rp13 miliar — dihitung sejak putusan PN Jakarta Pusat 1999 hingga putusan PK 2007 dengan bunga 6% per tahun.
PUTUSAN PENGADILAN SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Pihak ahli waris mendasarkan tuntutan pada tiga putusan pengadilan:
- ✅ Putusan PN Jakarta Pusat No. 257/PDT.G/1999/PN.JKT.PST (14 Oktober 1999)
- ✅ Putusan Mahkamah Agung No. 2950 K/Pdt/2002 (27 Januari 2006)
- ✅ Putusan Peninjauan Kembali No. 426 PK/Pdt/2007 (27 Desember 2007)
“Dengan MA yang menolak PK Kemenkeu, maka putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Gora.
PULUHAN SURAT DIABAIKAN?
Sejak Tariffin Riau meninggal pada 30 Agustus 1992, pihak ahli waris mengaku telah mengirimkan puluhan surat ke Kementerian Keuangan namun belum mendapat penyelesaian nyata. Persoalan ini telah melewati berbagai periode kepemimpinan di Kemenkeu, termasuk saat dipimpin Sri Mulyani hingga pemerintahan saat ini.
“Sudah sepatutnya Kemenkeu menjawab surat kami. Sudah puluhan tahun klien kami berusaha mendapatkan haknya,” ujar Gora.
Ia mempertanyakan konsistensi negara: “Kalau rakyat diminta taat hukum, negara juga harus memberi contoh dengan melaksanakan putusan pengadilan.”
KEMENKEU BELUM BERI TANGGAPAN
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Kementerian Keuangan. Seluruh klaim dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya. Konfirmasi dari pemerintah sangat diperlukan untuk gambaran yang lebih lengkap dan berimbang.