SERANG – Institut Teknologi dan Bisnis Banten (ITB Banten) melalui kuasa hukumnya, Ega Jalaludin, S.H., M.M., dari Kantor Hukum Ega Jalaludin & Rekan, secara resmi melayangkan surat permohonan penurunan berita (takedown) dan Hak Jawab kepada media online.
Langkah hukum ini diambil sebagai respon atas pemberitaan berjudul “Ratusan Mahasiswa ITB Banten Keluhkan Dugaan Pemotongan KIP dan Manipulasi Status Akademik Mahasiswa” yang diterbitkan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Poin-Poin Keberatan ITB Banten
Dalam surat resminya tertanggal 9 Februari 2026, pihak ITB Banten menyampaikan beberapa poin keberatan utama terhadap isi pemberitaan tersebut:
- Tudingan Fitnah dan Kebohongan: Pihak kampus membantah keras narasi adanya “Tindakan Koruptif & Manipulatif” terkait pemotongan dana KIP. Mereka menilai pemberitaan tersebut tidak berdasar pada fakta (fitnah).
- Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Kuasa hukum menilai reporter media terkait tidak melakukan konfirmasi atau klarifikasi (cover both sides) sebelum menayangkan berita. Hal ini dianggap melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ mengenai keberimbangan berita dan pengujian informasi.
- Pembunuhan Karakter: Pihak ITB Banten menyayangkan penyebutan nama-nama individu secara lengkap (bukan inisial) dalam dugaan perkara pidana yang belum memiliki putusan hukum tetap (inkrah). Hal ini dinilai sebagai bentuk “pembunuhan karakter” dan pelanggaran asas praduga tak bersalah.
- Desakan Permohonan Maaf: Selain meminta berita tersebut dihapus, ITB Banten juga menuntut permohonan maaf secara resmi dari pihak redaksi.
Langkah Hukum Lanjutan
Ega Jalaludin menegaskan bahwa permintaan ini didasarkan pada amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak ITB Banten memberikan peringatan bahwa jika permintaan penurunan berita tidak segera diakomodir, mereka tidak segan untuk membawa persoalan ini ke Dewan Pers atau menempuh jalur hukum lebih lanjut.
“Kami berharap media dapat bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas jurnalistik dengan menghormati hak jawab ini,” tulis Ega dalam dokumen tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, surat tersebut juga telah ditembuskan kepada Dewan Pers sebagai bentuk pengawasan terhadap sengketa pemberitaan ini.
