SERANG — Sidang ajudikasi sengketa informasi yang digelar di Gedung Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat (7/8/2026), belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Dalam persidangan tersebut, pihak termohon melalui kuasa hukumnya menyoroti persoalan pada tahapan awal penyelesaian sengketa, khususnya terkait proses mediasi.

Kuasa hukum termohon dalam perkara yang sedang ditanganinya di KI Banten, Mu’man, S.H., menyatakan terdapat hal yang menurut pihaknya perlu mendapat perhatian terkait kompetensi mediator yang menangani proses mediasi sebelum perkara memasuki tahapan ajudikasi.

Menurut Mu’man, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai hasil mediasi, melainkan menyangkut aspek formal dan prosedural yang melekat pada proses penyelesaian sengketa informasi.

“Yang menjadi perhatian kami sekarang bukan lagi persoalan legal standing. Ada persoalan yang lebih awal, yaitu bagaimana proses mediasi dalam perkara ini dilaksanakan dan apakah mediator yang menjalankannya memiliki kompetensi serta sertifikasi yang dipersyaratkan.

Dalam hal ini, kami akan menyampaikan pertanyaan tersebut setelah nanti kami berkomunikasi dengan tim hukum kami,” ujar Mu’man kepada wartawan (10/8/2026).

Ia menilai kompetensi mediator merupakan aspek fundamental dalam suatu proses penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Menurutnya, mediator tidak hanya berfungsi sebagai pihak yang mempertemukan para pihak, tetapi juga harus memiliki kecakapan yang sesuai dengan ketentuan dan mekanisme mediasi yang berlaku.

“Bagi kami, sertifikasi atau kecakapan mediator merupakan hal yang sangat fundamental.
Mediasi adalah bagian dari tahapan penyelesaian sengketa, sehingga orang yang menjalankannya harus memiliki kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Mu’man mengatakan, demi tertibnya proses dan memberikan kepastian kepada para pihak, seyogianya sebelum proses mediasi dimulai terdapat penjelasan mengenai kapasitas dan kompetensi mediator yang akan memimpin proses tersebut.

“Menurut kami, seyogianya agar prosesnya lebih tertata, sebelum mediasi dimulai mediator dapat menyampaikan atau menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki sertifikasi mediator yang telah terverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila sertifikasi tersebut tercatat atau diakui oleh Mahkamah Agung.

Minimal hal itu dapat disampaikan kepada para pihak sebelum proses mediasi dimulai,” ujarnya.

Namun, Mu’man menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menuduh atau menyimpulkan bahwa mediator yang menangani perkara tersebut tidak memiliki sertifikasi.

“Dalam hal ini kami tidak menuduh mediator tidak memiliki sertifikat. Sama sekali bukan itu maksud kami.

Kami hanya berpandangan bahwa akan lebih baik apabila sebelum proses mediasi dimulai, status kompetensi atau sertifikasi mediator disampaikan secara terbuka kepada para pihak.

Dengan demikian, semua pihak memiliki kepastian dan memahami kapasitas orang yang memimpin proses mediasi,” kata Mu’man.

Menurutnya, keterbukaan mengenai kompetensi mediator bukan dimaksudkan untuk mempersulit proses penyelesaian sengketa, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum dalam setiap tahapan perkara.

Mu’man menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan kemudian ditemukan bahwa terdapat persyaratan formal yang seharusnya dipenuhi pada tahap mediasi tetapi ternyata tidak terpenuhi, kondisi tersebut menurutnya perlu dikaji terhadap akibat hukumnya terhadap proses sengketa informasi secara keseluruhan.

“Kalau ternyata ada persyaratan formal yang menjadi bagian dari proses mediasi tetapi tidak terpenuhi, tentu harus dilihat apakah hal tersebut berpengaruh terhadap keabsahan prosedur perkara selanjutnya. Jangan sampai ada tahapan yang seharusnya menjadi syarat formal justru terlewati,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak serta-merta dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa seluruh proses sengketa informasi telah tidak sah. Namun, aspek tersebut perlu diperiksa secara objektif agar seluruh tahapan perkara memiliki kepastian hukum.

“Dalam pandangan kami, apabila sejak tahap awal terdapat persoalan prosedural yang menyangkut kompetensi mediator, maka perkara ini setidaknya perlu diuji terlebih dahulu dari aspek formalitasnya.

Apakah proses yang telah dilalui sudah memenuhi seluruh ketentuan atau justru terdapat hal-hal yang secara prosedural perlu diperbaiki,” tutur Mu’man.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengabaikan kewenangan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten dalam memeriksa dan mengadili sengketa informasi tersebut.

Sebaliknya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap persoalan tersebut kepada Majelis Komisioner yang memimpin persidangan.

“Terlepas dari persoalan tersebut, kami sebagai kuasa hukum tetap menghormati sepenuhnya kewenangan Majelis Komisioner dalam persidangan.

Kami tidak ingin mendahului penilaian majelis. Kami menyampaikan pandangan hukum kami agar seluruh aspek prosedural dalam perkara ini dapat diperiksa secara objektif,” kata Mu’man.

Ia menambahkan, kepastian mengenai kompetensi dan sertifikasi mediator menjadi penting karena proses mediasi merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian sengketa sebelum perkara diperiksa dalam tahapan ajudikasi.

Menurut Mu’man, apabila terdapat keraguan terhadap pemenuhan persyaratan formal pada tahap tersebut, maka semestinya persoalan itu memperoleh penjelasan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pokok sengketa dilanjutkan.

“Prinsipnya sederhana. Kami ingin seluruh proses berjalan sesuai hukum dan prosedur.

Kalau memang semua persyaratan telah terpenuhi, tentu tidak ada persoalan. Tetapi apabila ada persyaratan yang belum terpenuhi, kami berharap hal itu dapat dijelaskan sesuai mekanisme yang tersedia,” ujarnya.

Mu’man mengatakan pihaknya masih akan mempelajari secara menyeluruh jalannya persidangan serta ketentuan yang berkaitan dengan proses mediasi dan ajudikasi sengketa informasi.

Ia juga menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan tetap menghormati independensi dan kewenangan Majelis Komisioner.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis. Kami percaya majelis akan melihat persoalan ini secara objektif, termasuk memeriksa apakah seluruh tahapan sebelum ajudikasi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Bagi kami, yang terpenting adalah bagaimana proses ini berjalan secara tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Komisi Informasi Provinsi Banten mengenai kompetensi, kualifikasi, maupun sertifikasi mediator yang menangani proses mediasi dalam perkara tersebut.

Konfirmasi dari pihak Komisi Informasi Banten diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum dan persyaratan yang digunakan dalam proses mediasi, termasuk ketentuan mengenai kompetensi dan sertifikasi mediator dalam penyelesaian sengketa informasi.

Pihak redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Komisi Informasi Provinsi Banten sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (*)