SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang membagikan sertipikat tanah secara langsung kepada masyarakat melalui layanan door to door di Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Senin (29/6/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dalam kegiatan tersebut, diserahkan puluhan sertipikat yang meliputi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Barang Milik Daerah (BMD), serta tanah wakaf. Rinciannya terdiri atas delapan sertipikat PTSL, satu sertipikat untuk SD Negeri 3 Nyompok, 32 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD), dan satu sertipikat wakaf untuk masjid.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Program ini sangat baik karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan adanya sertipikat, potensi sengketa maupun perselisihan tanah dapat diminimalkan,” kata Ratu Zakiyah.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang telah membantu masyarakat memperoleh sertipikat secara gratis melalui program pemerintah.
Menurutnya, seluruh proses penerbitan sertipikat dalam program tersebut tidak dipungut biaya. Bahkan, ia mengaku telah memastikan langsung kepada warga penerima manfaat terkait kemungkinan adanya pungutan liar.
“Alhamdulillah masyarakat menyampaikan tidak ada pungutan. Program ini benar-benar gratis dan proses penyelesaiannya relatif cepat, sekitar tiga bulan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, mengatakan penyerahan sertipikat secara langsung ke rumah-rumah warga merupakan bentuk nyata pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Semoga sertipikat yang diterima dapat dijaga dengan baik dan memberikan manfaat, baik sebagai kepastian hukum maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menargetkan penyelesaian 9.031 bidang tanah melalui program PTSL, 250 bidang Barang Milik Daerah, serta 234 bidang tanah wakaf.
Hingga Juni 2026, realisasi program tersebut telah mencapai 30,06 persen untuk PTSL, 16,8 persen untuk sertifikasi Barang Milik Daerah, dan 10,7 persen untuk sertifikasi tanah wakaf.
Elfidian menegaskan, program sertifikasi tanah merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah milik masyarakat, aset pemerintah, maupun aset keagamaan.
Ia juga memastikan seluruh layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dilaksanakan secara transparan serta bebas dari praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum, tentunya disertai bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Serang Okeu Oktaviana, Kepala Dinas Sosial Yadi Priyadi Rochdian, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abidin Nasyar Surya, serta Kepala Bidang Aset Erwin Setiawan.