“Pelaku UMKM perlu melengkapi persyaratan seperti PIRT, sertifikasi halal, dan pencantuman tanggal kedaluwarsa agar produknya dapat bersaing di pasar,” kata Ratu Zakiyah.
Bupati juga memastikan dukungan lanjutan bagi peserta, khususnya penyandang disabilitas, berupa pendampingan usaha, fasilitasi perizinan, hingga akses permodalan melalui kerja sama dengan lembaga keuangan, termasuk BPR Serang.
Sementara itu, Kepala Balai Diklat Industri Jakarta Kementerian Perindustrian, Ali Khomaini, menyampaikan bahwa pelatihan mencakup materi teknis dan non-teknis, termasuk soft skill, teknik produksi, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta strategi pemasaran.
“Kami memberikan pelatihan secara komprehensif agar peserta tidak hanya mampu memproduksi, tetapi juga memasarkan produknya,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan perwakilan instansi terkait, di antaranya Kepala Pusbindiklat SDMA BPSDMI Kemenperin, Asisten Daerah II, kepala OPD, anggota DPRD Kabupaten Serang, serta perwakilan perbankan.