SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang mulai bergerak membongkar praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen tenaga kerja yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Melalui Satgas Pungli Ketenagakerjaan, tim melakukan inspeksi langsung ke dua perusahaan besar di Kabupaten Serang, yakni PT Lung Cheong Brothers Industrial di Kecamatan Kragilan dan PT Parkland World Indonesia (PWI 2) di Kecamatan Cikande, Selasa (9/6/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, yang menjadikan pemberantasan percaloan tenaga kerja sebagai salah satu agenda prioritas pemerintah daerah.
Tim Satgas dipimpin Ketua Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Sugi Hardono, didampingi Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, serta kuasa hukum Pemkab Serang yang juga akademisi UIN Banten, Cecep Azhar.
Menurut Sugi Hardono, kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memetakan persoalan yang selama ini kerap muncul dalam proses penerimaan tenaga kerja, terutama dugaan adanya pungutan liar yang membebani para pencari kerja.
“Ini merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh aturan. Karena itu kami hadir untuk membantu seluruh pihak, baik perusahaan, manajemen, pemilik modal maupun masyarakat pencari kerja agar terhindar dari praktik percaloan dan pungli,” tegasnya.
Ia mengatakan, dua perusahaan yang didatangi dipilih karena merupakan industri padat karya dengan jumlah tenaga kerja yang besar. Dari hasil dialog awal, kedua perusahaan disebut mendukung langkah Pemkab Serang dalam memberantas praktik percaloan tenaga kerja.
Menurutnya, persoalan pungli dalam rekrutmen tenaga kerja merupakan masalah klasik yang hingga kini masih sulit diberantas. Karena itu, Satgas berupaya menggali lebih dalam pola-pola yang terjadi di lapangan agar dapat ditemukan solusi yang tepat.
“Kami ingin mengetahui secara langsung persoalan yang dihadapi perusahaan serta mencari titik-titik rawan yang berpotensi dimanfaatkan oleh para calo,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami mengungkapkan bahwa hasil pemetaan awal menunjukkan kedua perusahaan telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) rekrutmen sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Diana, perusahaan juga telah melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui aplikasi Serang Bahagia Digital yang dikelola Disnakertrans.
“Secara administrasi dan prosedur, perusahaan sudah menjalankan aturan. Namun praktik percaloan tenaga kerja ternyata dipengaruhi banyak faktor, baik dari internal maupun eksternal,” kata Diana.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan tenaga kerja di masing-masing perusahaan berbeda-beda. PT Lung Cheong Brothers Industrial merekrut pekerja berdasarkan volume pesanan (order), sementara PT PWI 2 melakukan perekrutan untuk memenuhi kebutuhan produksi tertentu.
Meski demikian, proses seleksi dan perekrutan tetap dilakukan langsung oleh perusahaan. Disnakertrans hanya berperan menyediakan data pencari kerja melalui sistem wajib lapor lowongan pekerjaan dan kartu pencari kerja (AK-1).
Diana menegaskan, keberadaan Satgas Pungli Ketenagakerjaan saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pemetaan masalah. Namun hasil temuan di lapangan akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah lanjutan dalam menekan praktik percaloan yang selama ini meresahkan masyarakat pencari kerja di Kabupaten Serang.