SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang menjadikan perubahan tata ruang sebagai salah satu program prioritas utama pada tahun 2026. Langkah strategis ini disiapkan untuk mengoptimalkan potensi daerah sekaligus membuka peluang lahirnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai wilayah Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Serang, Fardianto, SE, mengatakan penyesuaian tata ruang menjadi kebutuhan mendesak agar arah pembangunan daerah selaras dengan perkembangan wilayah, kebutuhan masyarakat, serta potensi sumber daya yang dimiliki Kabupaten Serang.
Menurutnya, tata ruang bukan sekadar pengaturan penggunaan lahan, tetapi menjadi fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan daerah untuk jangka panjang.
“Pada tahun 2026, perubahan tata ruang menjadi salah satu prioritas utama yang harus diselesaikan. Penataan ruang merupakan instrumen penting yang akan menentukan arah pertumbuhan dan kemajuan Kabupaten Serang ke depan,” kata Fardianto, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, perubahan tata ruang tersebut dirancang untuk memberikan ruang bagi pengembangan berbagai sektor potensial yang selama ini belum terakomodasi secara maksimal dalam regulasi yang berlaku. Dengan penataan yang lebih adaptif, pemerintah daerah berharap mampu menciptakan kawasan-kawasan ekonomi baru yang dapat mendorong investasi dan membuka lapangan kerja.
Sektor perdagangan, jasa, pariwisata, industri hingga ekonomi kreatif menjadi sejumlah bidang yang diproyeksikan mendapat manfaat dari perubahan tata ruang tersebut.
“Harapan kami, tata ruang yang lebih adaptif terhadap potensi daerah dapat melahirkan sumber-sumber ekonomi baru. Dampaknya bukan hanya pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga terbukanya peluang usaha, lapangan kerja, dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Penyusunan perubahan tata ruang, lanjut Fardianto, akan dilakukan melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, daya dukung wilayah, keseimbangan pembangunan, serta masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Pemerintah Kabupaten Serang juga berharap kebijakan tata ruang yang baru nantinya mampu memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih sehat, tertib, dan berkelanjutan.
Jika berjalan sesuai rencana, perubahan tata ruang ini akan menjadi pijakan penting bagi pembangunan Kabupaten Serang di masa depan, sekaligus menjadi instrumen untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih merata dan berkelanjutan.
Dengan kata lain, perubahan tata ruang bukan hanya soal mengubah peta wilayah, melainkan upaya menyiapkan arah baru pembangunan dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Serang.