LEBAK – Pernyataan Wakil Ketua DPD KNPI Banten yang menilai DPRD Kabupaten Lebak melakukan pelanggaran dalam menyikapi polemik Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB perlu diluruskan. Jum’at 20/6/2026
Kabid Organisasi dan Kepemudaan Pengurus SEMMI Cabang Lebak, Idham M. Haqim menilai Rapat Dengar Pendapat RDP yang digelar DPRD bersama kepala sekolah dan Kantor Cabang Dinas KCD Pendidikan Wilayah Lebak merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat.
“Meskipun secara administrasi SMA, SMK, dan SLB berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, DPRD Kabupaten Lebak memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menampung keluhan masyarakat di daerahnya. Terlebih, laporan terkait pelaksanaan SPMB berasal langsung dari warga Kabupaten Lebak,” kata Idham di Rangkasbitung, Jumat 26/6/2026.
Idham menegaskan forum RDP tidak dapat serta-merta dianggap sebagai intervensi terhadap kewenangan provinsi. Menurutnya, forum tersebut adalah sarana komunikasi publik agar masyarakat mendapat penjelasan terbuka dari pemangku kepentingan terkait pelaksanaan SPMB yang menuai keluhan.
“Perlu dipahami bahwa DPRD memiliki fungsi representasi. Ketika masyarakat mengeluhkan SPMB, maka menjadi kewajiban DPRD memfasilitasi penyampaian aspirasi. Mengundang kepala sekolah maupun KCD untuk klarifikasi bukan berarti mengambil alih kewenangan provinsi,” ujarnya.
Langkah DPRD sebelumnya juga mendapat dukungan dari wali murid dan organisasi kemahasiswaan. Mereka menilai banyak persoalan SPMB perlu dijelaskan secara terbuka, mulai dari jalur domisili, sosialisasi yang kurang maksimal, hingga dugaan ketidakkonsistenan aturan di lapangan.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Lebak menegaskan agenda pembahasan SPMB bertujuan memastikan penerimaan murid baru berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan tanpa merugikan calon peserta didik.
Oleh karena itu, Idham menilai kritik terhadap DPRD harus ditempatkan secara proporsional. Sebab, persoalan pendidikan tidak hanya soal kewenangan administratif, tetapi juga menyangkut kebutuhan masyarakat di akar rumput yang wajib difasilitasi wakil rakyat.
“Upaya DPRD mengumpulkan kepala sekolah dan KCD untuk mendengar penjelasan dan kritik masyarakat adalah fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi, bukan pelanggaran kewenangan. Forum ini justru menjadi jembatan agar suara masyarakat tersampaikan kepada pihak berwenang di Provinsi Banten,” pungkasnya.