CIMARGA – Sejumlah penggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Sampang Pendey, Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, meminta keadilan. Lahan garapan yang selama ini dikelola anggotanya diduga dialihkan kepada orang lain oleh ketua kelompok tani tanpa adanya musyawarah.
Keluhan itu disampaikan Mahdum, salah satu anggota tani yang tergabung dalam kelompok tani pimpinan Abay di Sampang Pendey.
Mahdum mengaku kecewa karena lahan garapannya diberikan kepada anggota lain bernama Lanus. Padahal, kata dia, lahan tersebut sudah lama digarap dan ia sudah mengeluarkan biaya untuk pengelolaannya, mahdum minta pertanggung jawaban dari abay yang sudah mengalihkan hak anggota.
“Tanah itu tadinya punya saya. Tahu-tahu dikasih ke Lanus sama Pak Abay selaku ketua. Saya tidak terima karena tidak ada musyawarah dulu,” ujar Mahdum.

Ia juga mengaku ini bukan pertama kalinya. “Sudah dua kali lahan saya hilang, dikasih ke orang lain sama Pak Abay,” keluhnya.
Mengetahui hal itu, rekan Mahdum bernama Udin langsung menghubungi Abay melalui telepon. Namun Abay justru meminta persoalan itu dimusyawarahkan dengan Omo dan Caysin.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Mahdum kemudian menemui Omo. Namun Omo membantah dan merasa tidak berwenang menyelesaikan persoalan itu.
“Kenapa harus saya? Seharusnya Pak Abay yang meluruskan selaku ketua. Kecuali sebelumnya sudah ada arahan dari Pak Abay ke saya,” kata Omo.
Omo juga menyayangkan sikap ketua yang dinilai berlaku sewenang-wenang terhadap anggotanya sehingga menimbulkan kegaduhan di kelompok.
“Ini bikin gaduh. Seharusnya ada musyawarah dulu sebelum mengalihkan lahan anggota,” tegasnya.
Untuk mencari solusi, Omo berjanji akan menggelar rapat bersama ketua dan anggota lainnya dalam waktu dekat untuk membahas persoalan pengalihan lahan garapan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ketua kelompok tani Abay belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait pengalihan lahan HGU di Sampang Pendey tersebut.