SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) serta Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (24/6/2026).
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyambut baik pengesahan kedua regulasi tersebut. Menurutnya, Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam merumuskan berbagai kebijakan untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif dan membuka lapangan kerja baru.
“Dengan ditetapkannya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menyusun berbagai program dan kebijakan yang mendukung para pelaku ekonomi kreatif. Ke depan, kami juga akan membahas dukungan anggaran dan program-program lainnya untuk memperkuat sektor ini,” ujar Ratu Rachmatuzakiyah kepada wartawan.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur hak dan kewajiban pelaku ekonomi kreatif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam pengembangan sektor yang dinilai memiliki potensi besar bagi perekonomian daerah.
“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pelaku ekonomi kreatif, dapat bersama-sama mendukung implementasi perda ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Selain itu, Perda RP3KP diharapkan menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang tertata, layak huni, dan berkelanjutan di Kabupaten Serang.
Menurut Bupati, regulasi tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pembangunan sekaligus menjadi acuan dalam menentukan arah pengembangan kawasan permukiman berdasarkan kondisi eksisting wilayah.
“Perda ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman berjalan lebih terencana, terarah, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Usai penetapan, Pemerintah Kabupaten Serang akan segera menindaklanjuti proses administrasi dengan mengajukan permohonan evaluasi dan persetujuan kepada Pemerintah Provinsi Banten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum didampingi para Wakil Ketua DPRD serta dihadiri anggota dewan. Turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Pengesahan kedua perda tersebut diharapkan dapat memperkuat arah pembangunan daerah, baik melalui penataan kawasan permukiman yang lebih terencana maupun pengembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor strategis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Kabupaten Serang.