SERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Provinsi Banten yang mempertanyakan pemberitaan mengenai belanja tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (3/8/2026), dimanfaatkan sebagai forum dialog untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme pengadaan tenaga ahli serta alokasi anggaran yang menjadi perhatian publik.
Deden Apriandhi mengapresiasi langkah BEM Nusantara yang memilih berdialog secara langsung guna memperoleh informasi yang utuh.
“Kami mengapresiasi BEM Nusantara yang membangun komunikasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan penjelasan terkait informasi mengenai tenaga ahli di Pemprov Banten,” ujar Deden.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen menerapkan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagaimana arahan Gubernur Banten Andra Soni.
“Kami diperintahkan Pak Gubernur Andra Soni untuk selalu terbuka kepada masyarakat dan memberikan informasi secara jelas serta transparan,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, Koordinator BEM Nusantara Provinsi Banten M. Qolby Yusuf mempertanyakan mekanisme pengadaan tenaga ahli, termasuk peningkatan anggaran belanja tenaga ahli pada tahun anggaran 2026 yang disebut mencapai Rp55,47 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Mahdani menjelaskan bahwa belanja tenaga ahli disusun berdasarkan kebutuhan masing-masing perangkat daerah dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, terdapat tenaga ahli yang bersifat sementara (temporer) sesuai kebutuhan pekerjaan tertentu, serta tenaga ahli yang bersifat berkelanjutan karena merupakan amanat regulasi.
“Tenaga ahli temporer dapat dikontrak secara bulanan maupun tahunan sesuai kebutuhan pekerjaan. Sementara yang bersifat permanen, misalnya tenaga psikolog yang memberikan layanan bagi korban kekerasan terhadap anak maupun kekerasan dalam rumah tangga,” jelas Mahdani.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten M. Rachmat Rogiyanto menambahkan, pengadaan tenaga ahli maupun konsultan dilakukan sebagai pendukung pelaksanaan program dan kegiatan, baik pada aspek administrasi maupun teknis.
“Penggunaan tenaga ahli disesuaikan dengan kebutuhan. Mereka berfungsi sebagai tenaga pendukung dan tidak menggantikan fungsi teknis utama dalam pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan instansinya menggunakan tenaga ahli atau konsultan perseorangan guna meningkatkan efisiensi pelaksanaan pekerjaan.
“Tenaga ahli dipilih secara individu berdasarkan kompetensi dan sertifikasi yang dimiliki sehingga lebih efektif serta mampu mengurangi biaya operasional pekerjaan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosatik) Provinsi Banten Beni Ismail menjelaskan tenaga ahli dibutuhkan untuk mendukung berbagai layanan publik berbasis digital, mulai dari pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Satu Data Indonesia, keamanan siber, persandian, pengelolaan server dan jaringan, statistik sektoral, hingga pengembangan aplikasi dan media digital pemerintah.
Menurut Beni, proses pengadaan tenaga ahli dilakukan melalui mekanisme e-Purchasing sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap tenaga ahli juga diwajibkan menyampaikan laporan kinerja secara berkala yang selanjutnya menjadi bahan evaluasi.
Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala BPKAD Mahdani, Kepala Diskominfosatik Beni Ismail, Kepala Dinas Perkim M. Rachmat Rogiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Arlan Marzan. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada publik terkait mekanisme belanja tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.