SERANG, BANTEN — Pihak Sekolah KB Asa’Billah membantah keras tudingan yang menyebut mereka melaporkan persoalan sekolah ke akun TikTok Abah80.

Bantahan disampaikan Asep Rizal bersama istrinya Rodiah saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/8/2026).

“Kami tidak merasa sama sekali melaporkan ke TikTok Abah80. Bahkan kami merasa keberatan sekolah kami menjadi ramai di TikTok. Kami tidak pernah melakukan laporan seperti yang disebutkan,” ujar Asep.

Menurut Asep, munculnya konten di media sosial justru membuat persoalan yang sebelumnya tidak diketahui publik menjadi ramai dan menimbulkan persepsi berbeda-beda.

Bantahan senada disampaikan Ketua RW yang merupakan keluarga Rodiah.
“Jangankan melaporkan, kenal saja tidak. Orangnya juga tidak pernah datang ke sini. Tiba-tiba muncul di TikTok,” tegasnya.

Asep lalu menyebut kemungkinan pihak lain yang harus dikonfirmasi.
“Takutnya dari pihak pelaksana yang melaporkan. Pak Amin coba ditanya,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi via telepon, Amin juga membantah.
“Saya tidak kenal orangnya. Yang mana Abah80? Saya juga tahu setelah muncul di TikTok tentang KB Asa’Billah. Setelah itu baru saya komentar karena kenalan,” kata Amin.

Dengan bantahan dari pihak sekolah, Ketua RW, dan Amin, maka siapa yang pertama melapor ke Abah80 masih menjadi tanda tanya. Diperlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut sebelum sebuah tudingan dianggap sebagai fakta.

Polemik makin panas setelah beredar narasi di TikTok yang menyebut ada oknum wartawan meminta uang Rp2 juta.

Namun Asep membantah tegas.
“Tidak ada yang meminta uang kepada pihak sekolah,” kata Asep.

Tudingan tersebut belum bisa dibenarkan tanpa bukti jelas, identitas pihak yang dituduh, maupun keterangan dari pihak yang merasa dimintai uang.

Polemik ini disorot karena narasi di media sosial berpotensi menyeret nama wartawan, media, dan LSM secara umum.

Padahal jika memang ada oknum yang tidak profesional, persoalan harus diarahkan ke individu bersangkutan berdasarkan bukti, bukan digeneralisasi.

Dewan Pers pada 20 Juli 2026 juga mengingatkan agar wartawan dihormati dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Media sosial memang ruang bebas berpendapat. Tapi kebebasan itu harus disertai tanggung jawab, apalagi jika konten menuduh individu/kelompok tanpa dasar.

Jika ada dugaan pelanggaran karya jurnalistik, masyarakat bisa menempuh hak jawab, hak koreksi, dan mengadu ke Dewan Pers.
Jika konten non-jurnalistik menuduh tanpa dasar, pihak dirugikan bisa tempuh jalur hukum.

“Tajam dalam mengkritik boleh, tapi harus berbasis fakta. Berani bikin konten harus berani bertanggung jawab. Jangan sampai unggahan di medsos jadi pemicu kegaduhan baru,”

Siapa yang pertama kasih info ke Abah80? Apa isinya? Benar ada permintaan Rp2 juta? Siapa yang minta? Buktinya mana?

Jika tidak ada bukti, tudingan janganl disampaikan sebagai fakta.
Jika ada bukti oknum melanggar, ungkap dan tempuh jalur hukum. Jangan seret seluruh profesi wartawan, media, dan LSM karena ulahll segelintir orang.

Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.