LEBAK, BANTEN — Seorang warga bernama Masriyah Binti Mas’ude resmi melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polres Lebak pada Sabtu, 30 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Senin 31/8/2026
Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan yang diterima oleh Penyidik Pembantu *Brigadir Anggi Tiara, S.H.
Berdasarkan laporan, kejadian dugaan KDRT itu terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Kp. Cijalur RT 001 RW 002 Ds./Kel. Sindangmulya Kec. Maja, Kab. Lebak.
Dalam uraian laporan, korban mendatangi rumah Sdr. Kokom Komariah setelah mendapat kabar bahwa suaminya, Sdr. Hasanudin, telah menikah dengan perempuan tersebut dan sudah ijab kabul.

“Korban bertanya ke warga sekitar dan diberitahukan bahwa suami korban sedang nikah dengan Sdr. Kokom Komariah dan sudah ijab kabul,” tulis dalam laporan.
Korban kemudian masuk ke rumah tersebut dan menegur suaminya.
“PAK KATANYA MAU ADIL?! KATANYA MAU JUJUR! TAPI BOHONG!” ujar korban.
Tak terima ditegur, terlapor yang berstatus suami korban kemudian menyeret korban dengan memegang bagian pinggang hingga korban terjatuh.
“BALIK DIA NAJING! CEUK AING GEH ULAH KADIEU!” ucap terlapor sambil berkata demikian.
Korban kembali bertanya “MANA JUJUR NA MANA ADIL NA?! BOHONG!”
Selanjutnya, terlapor mencekik korban hingga tangan korban memar, menjambak rambut korban, dan menyuruh korban pulang. Setelah itu terlapor melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Lebak dengan membawa bukti berupa print out bukti transfer Brilink dan print out surat izin dari WhatsApp.
Hingga saat ini, terlapor berinisial Sdr. Hasanudin masih berstatus DALAM LIDIK.
Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. sampai saat ini masih di proses oleh polres Lebak.
Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak Polres Lebak dan pihak terkait lainnya.