TANGERANG — Aparat Polresta Tangerang berhasil mengungkap peredaran minuman keras ilegal dan obat keras tanpa izin dalam Operasi Pekat Maung 2026 yang digelar selama 10 hari, mulai 16 hingga 25 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 2.268 botol minuman keras dan 10.779 butir obat keras ilegal dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, Operasi Pekat Maung merupakan operasi kewilayahan yang menyasar berbagai penyakit masyarakat seperti peredaran miras ilegal, premanisme, perjudian, prostitusi, hingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, terutama menjelang bulan suci Ramadan,” ujar Indra Waspada saat ekspos hasil operasi kepada media, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, salah satu fokus utama operasi adalah menindak peredaran minuman keras tanpa izin yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal, perkelahian, hingga gangguan ketertiban umum di masyarakat.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 189 dus minuman keras dari berbagai merek dengan total 2.268 botol, serta 24 kaleng minuman keras.
“Ribuan botol miras tersebut kami amankan dari berbagai titik di wilayah hukum Polresta Tangerang,” katanya.
Selain miras, polisi juga mengungkap peredaran obat keras ilegal. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan tanpa izin.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 10.779 butir obat keras, di antaranya 979 butir Tramadol, 1.824 butir Trihexyphenidyl, 2.242 butir Hexymer, serta sejumlah jenis obat lainnya.