Jakarta — Ketukan palu DPR RI pada Selasa, 22 September 2026, menandai pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Namun, bagi petani, penggarap, masyarakat adat, dan kelompok yang selama ini berhadapan dengan persoalan tanah, seremoni legislasi ini bukan garis akhir — melainkan garis start yang sesungguhnya.
Dari 596 DIM Menuju Aturan Baru
Pembahasan melibatkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menyerap pandangan dari 55 pihak — akademisi, LSM, dunia usaha, hingga kementerian/lembaga. Angka ini memperlihatkan bahwa reforma agraria bukan persoalan sederhana; ia bersinggungan dengan kepentingan ekonomi, investasi, masyarakat adat, dan kepastian hukum.
Substansi utama UU ini mencakup:
- Pembatasan penguasaan tanah untuk mencegah konsentrasi lahan
- Penentuan lokasi prioritas: wilayah berketimpangan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, dan penguasaan berlebih
- Subjek prioritas: petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin
Pendekatannya pun bergeser — bukan sekadar redistribusi tanah, melainkan penataan struktur agraria secara menyeluruh.
LPRA: Solusi atau Lapisan Baru Birokrasi?
Salah satu mandat penting adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA), yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini akan memegang perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.
Namun muncul pertanyaan krusial: apakah LPRA akan mengatasi tumpang tindih kewenangan, atau justru menambah kerumitan birokrasi?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan pembagian ranah: konflik individual yang bersifat administratif tetap ditangani ATR/BPN, sedangkan konflik komunal masuk ke fungsi mediasi LPRA. Koordinasi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan lembaga baru ini.
Tanah Negara, Tanah Rakyat — Kepastian Harus Dua Arah
UU ini juga menyentuh dimensi luas pengelolaan Barang Milik Negara berupa tanah.
Artinya, reforma agraria tidak hanya soal petani dan sertifikat lahan — ada tanah negara, tanah terlantar, tanah masyarakat adat, dan tanah yang dikuasai badan usaha. Kepastian hukum harus melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga akuntabilitas aset negara.
Tantangan Terbesar: Eksekusi di Lapangan
Pengesahan UU bukanlah jawaban atas segala persoalan. Konflik agraria di Indonesia bukan terjadi karena kekurangan aturan — melainkan karena data yang tidak akurat, sejarah penguasaan yang kompleks, tumpang tindih alas hak, tarik-menarik kewenangan, dan lemahnya penegakan di lapangan.
Tantangan terbesar bukan lagi menyusun norma, tetapi memastikan norma tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang berhak — secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik perlu mengawasi tiga hal ke depan:
- Siapa yang benar-benar menerima manfaat?
- Bagaimana mekanisme penyelesaian konflik berjalan di lapangan?
- Sejauh mana konsentrasi penguasaan tanah benar-benar terkendali?
Pengesahan 22 September 2026 adalah awal perjalanan panjang. Sebuah undang-undang baru bermakna ketika mampu mengubah ketidakpastian menjadi kepastian, konflik menjadi penyelesaian, dan ketimpangan menjadi keadilan agraria yang nyata.