JAKARTA — Seminar nasional bertema Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana yang digelar di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20‑10‑2026), membahas pentingnya perubahan paradigma penegakan hukum seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.

Pembicara Bob Hasan menegaskan bahwa peraturan baru tidak akan berarti maksimal jika sistem dan budaya penegakan hukum masih berjalan dengan pola lama.

Bob Hasan menyoroti masih banyak hambatan pemulihan hak korban meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurutnya, pengembalian hak korban tidak hanya bergantung pada aturan, melainkan pada kemauan politik dan komitmen lembaga penegak hukum.

“Untuk mengembalikan hak‑hak korban, sebenarnya tidak ada yang susah. Tidak ada yang sulit. Tergantung bagaimana political will, politik hukum, dan kemauan dari lembaga serta institusi.”

Ia menekankan bahwa langkah utama adalah mengembalikan barang‑barang yang sudah disita sesuai amar putusan pengadilan, sebelum membahas nilai kerugian lebih lanjut.

Pemidanaan terhadap pelaku saja tidak cukup; sistem hukum harus seimbang antara pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan kerugian korban.

Bob Hasan juga mendorong penguatan kapasitas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar koordinasi dan kewenangan dalam memperjuangkan hak korban menjadi lebih efektif, termasuk untuk perkara kejahatan ekonomi berskala besar.

Mengutip pemikiran ahli hukum Lawrence M. Friedman, Bob Hasan menjelaskan sistem hukum terdiri dari substansi, struktur, dan budaya hukum. Jika substansi (KUHP dan KUHAP) sudah diperbarui, maka struktur kelembagaan serta cara kerja aparat juga harus menyesuaikan.

“Kalau legal substance‑nya sudah berubah, yaitu KUHP dan KUHAP, bagaimana mungkin sistem lainnya tidak berubah?”

Ia mengusulkan evaluasi terhadap peraturan induk lembaga penegak hukum seperti undang‑undang Kejaksaan, Kepolisian, dan Advokat, serta mengkritik ketergantungan pada prosedur manual yang dinilai tidak lagi efisien.

Bob Hasan mengaitkan perlindungan korban dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang pengelolaan sumber daya ekonomi untuk kepentingan masyarakat. Ia menyebut contoh kasus First Travel dan Koperasi Hanson, di mana sejumlah nasabah masih menunggu kejelasan pengembalian kerugian meskipun perkara telah memiliki putusan tetap. (Catatan: rincian hubungan kasus Hanson, Jiwasraya, dan Asabri masih perlu dikonfirmasi dari sumber resmi.)

Menurutnya, keberhasilan reformasi hukum tidak hanya diukur dari lahirnya undang‑undang baru, melainkan dari kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi masyarakat yang dirugikan.

Ia mendorong seluruh lembaga terkait memperkuat koordinasi dan menghilangkan hambatan‑hambatan yang tidak perlu dalam proses pemulihan hak korban.