SERANG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang mendesak pemerintah daerah segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat Pansus yang digelar di gedung DPRD, pada Senin (6/4/2026), usai ditemukan sejumlah kelemahan mendasar dalam dokumen yang disampaikan pihak eksekutif.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mengungkapkan bahwa LKPJ yang diajukan belum sepenuhnya memenuhi standar regulasi yang berlaku. Ia menyoroti kesalahan sistematika hingga adanya kekosongan data pada sejumlah bagian penting.
“Dokumen LKPJ belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024,” tegasnya.
Menurut Pansus, sejumlah bagian krusial dalam dokumen tersebut tidak diisi secara lengkap. Padahal, bagian tersebut seharusnya memuat penjelasan mengenai permasalahan selama tahun anggaran, langkah penyelesaian, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD sebelumnya.
Selain itu, Pansus juga menyoroti substansi laporan, khususnya terkait capaian kinerja pemerintah daerah. Penyajian indikator kinerja dinilai belum jelas dan belum sepenuhnya selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Azwar menegaskan, LKPJ tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata, melainkan harus menjadi gambaran utuh dan transparan atas kinerja pemerintah daerah.
“LKPJ harus selaras dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD, sehingga bisa menjadi alat evaluasi yang objektif,” ujarnya.
DPRD melalui Pansus berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti berbagai catatan tersebut, agar dokumen LKPJ dapat disajikan secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.