SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (1/7/2026).
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD pada 15 Juni 2026 untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, pembahasan diawali dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang kemudian dijawab oleh pemerintah daerah. Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga akhirnya disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Serang yang telah menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ratu Zakiyah usai rapat paripurna.
Ia mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD dalam proses pembahasan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memperkuat sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan program serta mempercepat proses pengadaan barang dan jasa agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan pada akhir tahun anggaran.
“Kami akan bekerja maksimal agar pelaksanaan program lebih efektif, efisien, dan tepat waktu,” katanya.
Ratu Zakiyah juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Serang untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah diraih secara berturut-turut.
Menurutnya, upaya tersebut akan dilakukan melalui peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan penggunaan anggaran.
“Kami berkomitmen mempertahankan opini WTP dengan terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar semakin akuntabel dan transparan,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah memberikan berbagai masukan dalam pembahasan Raperda sehingga dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Sesuai peraturan perundang-undangan, Raperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dilakukan fasilitasi dan evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
Pada kesempatan itu, Ratu Zakiyah mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Serang bersama DPRD terus memperkuat sinergi dalam menjalankan pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dan dihadiri para wakil ketua serta anggota DPRD, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.