SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan merelokasi Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari kawasan Tamansari, Kota Serang, ke Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Kecamatan Ciruas. Langkah tersebut diambil karena kondisi bangunan yang saat ini ditempati dinilai sudah tidak layak dan berpotensi membahayakan keselamatan pegawai.
Gedung BPBD merupakan bangunan peninggalan era kolonial Belanda yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Seiring bertambahnya usia bangunan, sejumlah kerusakan struktural mulai terlihat, mulai dari atap yang bocor, kayu penyangga yang lapuk, hingga akar pohon yang merusak dinding bangunan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan relokasi menjadi langkah yang tidak dapat ditunda demi menjamin keselamatan aparatur serta menjaga kelancaran pelayanan kebencanaan kepada masyarakat.
“Kondisi gedung lama sudah masuk kategori rusak berat dan berisiko roboh. Ini tentu mengancam keselamatan dan kenyamanan personel BPBD dalam bekerja. Prioritas kami adalah melindungi sumber daya manusia sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Zaldi usai meninjau Kantor BPBD Kabupaten Serang, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, proses relokasi memerlukan perencanaan yang matang mengingat BPBD Kabupaten Serang memiliki sekitar 300 personel, termasuk armada operasional pemadam kebakaran yang juga harus dipindahkan.
Untuk mengakomodasi kebutuhan ruang kerja, Pemkab Serang akan mengoptimalkan gedung-gedung di kawasan Puspemkab Ciruas yang masih memiliki kapasitas ruang. Sejumlah kantor akan ditata ulang dengan sistem berbagi ruang melalui pemasangan partisi sehingga dapat digunakan oleh lebih dari satu organisasi perangkat daerah.
Pemkab Serang menargetkan seluruh proses relokasi dapat diselesaikan paling lambat pada triwulan keempat tahun 2026.
Sementara itu, bangunan lama BPBD di kawasan Tamansari dipastikan tidak akan ditinggalkan. Pemerintah daerah berencana melakukan renovasi dan pemugaran sesuai ketentuan pelestarian bangunan cagar budaya.
Namun demikian, pelaksanaan restorasi belum dapat dilakukan tahun ini karena anggarannya belum dialokasikan dalam APBD murni.
Zaldi juga menegaskan bahwa gedung tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Serang yang memiliki nilai sejarah dan status hukum sebagai cagar budaya.
“Gedung BPBD lama ini termasuk dalam delapan aset strategis yang tidak diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang karena berstatus cagar budaya dan merupakan aset sah milik Pemerintah Kabupaten Serang, sama seperti Pendopo. Kecuali jika nantinya ada kebijakan khusus dari Pemerintah Pusat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” katanya.
Relokasi BPBD diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan aparatur dalam menjalankan tugas penanggulangan bencana, sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan upaya pelestarian bangunan bersejarah yang dimiliki Kabupaten Serang.