LEBAK, 20 Juli 2026 – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2026 di Gunung Tanjung, Desa Sumurbandung, Kec. Cikulur, Kab. Lebak yang dikerjakan P3A Gunung Tanjung Berkah disorot tajam.
Proyek senilai Rp195 juta dengan durasi 45 hari kalender itu diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis dan juknis dari Kementerian PUPR melalui BBWS Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Banten.
Dugaan Teknis & Sistem Bayar Borongan*
H. Suryadi selaku Ketua LSM Gempar menyebut ada 2 kejanggalan utama di lapangan:
- Kualitas Teknis: Pekerjaan diduga tidak sesuai spek. Ada indikasi pondasi tidak digali maksimal dan pasangan tidak merata.
- Sistem Pembayaran: Muncul informasi pembayaran tenaga kerja dilakukan secara borongan, bukan upah harian seperti amanat program pemberdayaan masyarakat P3-TGAI.
“Dua hal ini sangat krusial. Kalau sistemnya sudah borongan dan teknisnya asal-asalan, berarti semangat padat karya untuk petani sudah dikhianati,” tegas H. Suryadi, Senin (21/7/2026).
LSM Gempar mendesak Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA BBWSC3 Banten untuk segera turun langsung ke lokasi Gunung Tanjung.
Pengawasan juga diminta tidak tebang pilih. Harus menyeluruh ke seluruh titik P3-TGAI di Kabupaten Lebak.
“Kami khawatir ini bukan kasus tunggal. Jangan sampai ada pekerjaan lain yang dikerjakan asal jadi juga. Kalau dibiarkan, bangunan irigasi tidak akan bertahan lama dan merugikan petani,” ujarnya.
Menurut H. Suryadi, jika dugaan terbukti, maka kualitas bangunan akan buruk dan tidak bermanfaat. Negara juga berpotensi rugi karena anggaran tidak sesuai output.
Masyarakat berharap BBWSC3 Banten bertindak tegas: lakukan pemeriksaan, evaluasi teknis, dan berikan sanksi sesuai aturan apabila ada pelanggaran.
“Tujuan P3-TGAI kan untuk meningkatkan layanan irigasi bagi petani. Jangan sampai program baik ini dirusak oleh oknum yang kerja asal-asalan,” pungkasnya.