SERANG,– Sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan DPRD Menjadi Peraturan DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/6/2026).

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Serang, khususnya panitia khusus yang telah menyelesaikan pembahasan raperda hingga ditetapkan menjadi perda sesuai target waktu yang telah ditentukan.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang telah membahas raperda ini hingga menjadi perda dan dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Zakiyah kepada wartawan usai rapat paripurna.

Menurut Zakiyah, terdapat sejumlah penyempurnaan dalam perubahan perda tersebut, termasuk penyesuaian tarif retribusi pada beberapa sektor pelayanan publik. Salah satunya adalah layanan kesehatan yang kini memiliki besaran tarif yang lebih jelas dan definitif.

Selain itu, perda yang baru juga mengatur tarif pengujian pembuangan air limbah yang sebelumnya belum tercantum dalam regulasi.

“Dalam perda ini terdapat beberapa penyempurnaan, salah satunya terkait tarif retribusi layanan kesehatan yang kini memiliki nominal definitif. Kemudian pengujian pembuangan air limbah yang sebelumnya belum diatur, sekarang sudah dimasukkan dalam perda,” ujarnya.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap tarif pengelolaan sampah industri agar lebih sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada di wilayah Kabupaten Serang.

Zakiyah menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan PAD sehingga pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat untuk mendukung pembangunan.

“Tentu tujuan utama dari perubahan ini adalah meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga pembangunan di Kabupaten Serang dapat berjalan lebih optimal,” katanya.

Ia berharap tambahan pendapatan daerah yang diperoleh dari implementasi perda tersebut dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan sektor pelayanan publik lainnya.

“Oleh karena itu saya mengajak seluruh pihak untuk mendukung pelaksanaan perda ini. Saya juga menginstruksikan kepada organisasi perangkat daerah terkait agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para wajib pajak sehingga implementasinya dapat berjalan optimal,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan bahwa revisi perda dilakukan setelah adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023.