Menurutnya, hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil retribusi mengusulkan adanya penyesuaian tarif sesuai perkembangan kebutuhan pelayanan dan potensi daerah.
“Dari sembilan OPD penghasil retribusi, hampir 90 persen mengusulkan penyesuaian tarif. Kemudian pada 23 April 2026 kami menerima surat dari Kemendagri yang meminta dilakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023,” jelas Farhan.
Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak berdampak pada tarif pajak daerah, melainkan lebih banyak menyangkut penyesuaian retribusi yang menjadi kewenangan OPD penghasil pendapatan.
Salah satu perubahan penting, kata Farhan, adalah pengaturan retribusi untuk layanan pengujian laboratorium lingkungan seperti pengujian air limbah dan kualitas udara yang sebelumnya belum memiliki dasar hukum dalam perda.
Selain itu, tarif retribusi sampah industri juga disesuaikan berdasarkan hasil kajian potensi dan kebutuhan pelayanan di lapangan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Maksum dan dihadiri Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.