SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memberikan tenggat waktu selama empat hari kepada pemilik satu bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Bangunan tersebut sebelumnya luput dari eksekusi penertiban yang dilakukan Satpol PP pada Kamis 11/6/2026.Keputusan itu diambil setelah pemilik lapak besi tua meminta waktu tambahan untuk membongkar sendiri bangunannya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, menjelaskan bahwa secara keseluruhan terdapat 28 bangunan liar yang ditertibkan berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan melalui pemerintah desa dan kecamatan.

“Bangunan yang ditertibkan oleh Satpol PP sebanyak 28 bangunan, berdasarkan laporan masyarakat melalui kepala desa dan camat,” ujar Subur Prianto melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (13/6/2026).

Subur mengatakan, pemilik bangunan yang belum dibongkar meminta waktu empat hari karena proses pemindahan barang membutuhkan persiapan khusus.

“Informasi dari lokasi bahwa lapak tersebut akan dibongkar mandiri oleh pemilik, dan meminta waktu empat hari karena jenis dan volume barang yang harus dipindahkan memerlukan waktu, peralatan, dan kendaraan mobilisasi yang memadai,” katanya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada upaya pembongkaran mandiri, Satpol PP akan kembali melakukan penertiban.

“Jika pembongkaran mandiri belum selesai dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penertiban kembali,” tegasnya.

Subur juga membantah adanya dugaan praktik pelicin atau pungutan dalam proses penertiban bangunan liar tersebut. Menurutnya, seluruh petugas yang terlibat menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.

“Satpol PP dan seluruh instansi atau jajaran yang bertugas tidak memungut, meminta, apalagi menerima sejumlah uang dalam kegiatan penertiban tersebut,” tandasnya.

Pemerintah Kabupaten Serang berharap pemilik bangunan dapat mematuhi kesepakatan yang telah diberikan, sehingga proses penataan kawasan di sepanjang Jalan Raya Serang–Jakarta dapat berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.