Serang – Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Imbauan tersebut disampaikan untuk mengantisipasi berbagai risiko yang dapat dialami pekerja migran, khususnya yang berangkat secara nonprosedural.
Hal itu disampaikan Najib Hamas usai melakukan takziah ke rumah almarhumah Siti Muijah di Desa Purwodadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Kamis (2/4/2026).
“Kami turut berduka cita atas wafatnya almarhumah. Semoga amal ibadahnya diterima,” ujarnya.
Diketahui, Siti Muijah meninggal dunia pada 2 Februari 2026. Namun, informasi tersebut baru diterima pihak keluarga pada 26 Februari 2026 melalui pihak sponsor atau agen tenaga kerja.
Menanggapi peristiwa tersebut, Najib Hamas menegaskan pentingnya masyarakat mengikuti prosedur resmi dalam penempatan pekerja migran.
“Pastikan berangkat melalui jalur legal. Dengan prosedur yang benar, pekerja akan mendapatkan perlindungan, termasuk jaminan kesehatan dan hak lainnya,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Serang, lanjutnya, akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur penempatan PMI agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk menindak pihak-pihak yang diduga menyalurkan tenaga kerja secara ilegal.
“Kami akan berkoordinasi dengan kementerian dan stakeholder terkait agar masyarakat tetap memiliki akses kerja ke luar negeri secara aman dan sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Diana Andhianty Utami, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut.
Ia menjelaskan, almarhumah diketahui bekerja di Arab Saudi selama sekitar satu setengah tahun sebagai PMI nonprosedural.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Penempatan pekerja migran harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap masyarakat lebih memahami prosedur resmi penempatan PMI guna memastikan perlindungan dan keselamatan selama bekerja di luar negeri.