SERANG – Proses mutasi atau perpindahan siswa di SMAN 3 Kota Serang diterpa isu tak sedap. Muncul dugaan adanya praktik jual beli draf atau bocoran soal ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang digunakan sebagai salah satu syarat seleksi bagi calon siswa pindahan.
Informasi yang dihimpun diksiberbanten dari sejumlah sumber menyebutkan, ada oknum yang diduga menawarkan draf soal maupun jawaban CAT kepada orang tua calon siswa dengan imbalan uang. Dugaan tersebut memicu keresahan karena dinilai berpotensi mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam proses seleksi.
Menanggapi isu tersebut, pihak SMAN 3 Kota Serang membantah adanya praktik jual beli soal ujian.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 3 Kota Serang, Ali Iksan, menegaskan seluruh proses seleksi mutasi siswa dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Namun, Ali mengakui pihak sekolah memang memberikan kisi-kisi materi kepada peserta sebagai bahan pembelajaran sebelum pelaksanaan tes.
“Kami memang memberikan kisi-kisi terkait soal tersebut. Namanya juga kisi-kisi, tinggal mereka pelajari dan kemungkinan ada soal yang mirip. Perihal adanya pungutan sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, menurut saya itu kemurahan, dan saya rasa pihak sekolah tidak memperjualbelikan soal tes CAT tersebut,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Meski demikian, pengakuan mengenai adanya pemberian kisi-kisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik. Sejumlah pihak menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian materi tersebut agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus kepada peserta tertentu.
Mencuatnya dugaan tersebut mendorong sejumlah pemerhati pendidikan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten segera melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Menurut mereka, investigasi penting dilakukan untuk memastikan apakah benar terjadi praktik penyalahgunaan dalam proses seleksi atau justru informasi yang beredar tidak berdasar.
Selain itu, Dindikbud juga diminta membuka kanal pengaduan bagi masyarakat agar orang tua maupun calon siswa yang merasa mengetahui adanya dugaan pelanggaran dapat menyampaikan laporan tanpa khawatir identitasnya terungkap.
Sistem CAT yang selama ini diterapkan untuk menjamin seleksi yang objektif dinilai harus dijaga integritasnya. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu diuji melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan agar kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil menyikapi dugaan tersebut. Sementara itu, proses mutasi siswa di SMAN 3 Kota Serang dilaporkan tetap berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan.