SERANG – Proyek pengerasan jalan desa di Kampung Beureum Banget, Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, menjadi sorotan.
Pekerjaan yang menggunakan anggaran desa itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis. Kondisi di lapangan memicu pertanyaan terkait kualitas dan transparansi pelaksanaannya.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana menilai proyek tersebut terkesan dikerjakan asal jadi.
“Kami menilai pekerjaan pengerasan jalan ini diduga tidak sesuai spesifikasi. Material batu terlihat hanya dihampar tanpa penataan yang baik, sehingga lebar jalan tidak sesuai rencana,” ujar perwakilan LSM Gerhana berinisial AJ, Kamis (10/07/2026).
Ia meminta Pemerintah Desa Gandayasa dan instansi terkait segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan lapangan.
Untuk keberimbangan, awak media mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Gandayasa. Namun Kades mengarahkan agar konfirmasi disampaikan langsung kepada Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) selaku penanggung jawab proyek.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Ketua TPK berinisial KT mengaku pekerjaan telah menggunakan 47 mobil material batu.
“Penggunaan batu itu sudah habis 47 mobil,” ujarnya.
Namun jumlah tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Hingga kini belum ada bukti pertanggungjawaban yang bisa menunjukkan kesesuaian volume material dengan realisasi pekerjaan.
Diduga Rendahkan Wartawan dan Kirim No Rekening
Yang mengejutkan, dalam komunikasi tersebut Ketua TPK juga diduga menyampaikan pernyataan tidak pantas.
Melalui pesan suara, ia diduga menyebut wartawan yang melakukan konfirmasi “biasanya cari uang”. Tak hanya itu, KT juga disebut mengirimkan nomor rekening pribadinya kepada awak media sambil meminta bantuan.
Pernyataan dan tindakan itu dinilai mencederai etika pelayanan publik serta tidak menghargai tugas jurnalistik yang dijamin UU Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi lanjutan terkait dugaan ketidaksesuaian proyek dan pernyataan Ketua TPK.
Kami tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Gandayasa maupun Ketua TPK, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.